Desa Lungge

Kec. Temanggung
Kab. Temanggung - Jawa Tengah

Info

Artikel

Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa

Administrator

24 November 2023

63 Kali dibuka

Dalam waktu sebulan terakhir ini, tercatat ada dua kali aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Senayan yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Perangkat dan BPD. Mereka tergabung dalam KIB (Kades Indonesia Bersatu) yang terdiri dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara).

Aksi yang dilakukan bertujuan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Badan Legislatif DPR RI sudah menyetujui adanya poin-poin revisi UU Desa yang berjumlah 19 poin. Selanjutnya, DPR RI juga sudah bersurat kepada Presiden RI.

Dalam aksi di Senayan pada hari Selasa (5/12)  lalu, perwakilan peserta aksi ditemui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Selain dibacakannya Supres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah, Puan dalam kesempatan itu berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPR RI, dan unsur Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Dalam 19 poin draft usulan revisi UU Desa itu, setidaknya ada beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk netizen di berbagai platform media sosial. Pasal – pasal tersebut adalah :

Yang pertama adalah pasal 26 ayat 3 tentang adanya penambahan hak Kepala Desa, dimana selain menerima penghasilan tetap (siltap), juga diusulkan untuk menerima tunjangan dan penerimaan lain dari sumber yang sah.

Yang kedua adalah pasal 34a dimana ada usulan, jika terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), maka bisa langsung ditetapkan secara aklamasi dalam musyawarah mufakat. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, minimal harus ada dua calon Kepala Desa yang bertarung dalam Pilkades.

Yang ketiga adalah pasal 39, dimana ada usulan masa jabatan Kepala Desa naik menjadi 9 tahun untuk dua periode, berubah dari sebelumnya 6 tahun untuk tiga periode.

Yang keempat adalah pasal 72, dimana ada usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer, naik dua kali lipat dari angka sebelumnya sebesar 10 persen.

Yang kelima adalah pasal 74, dimana adanya insentif yang diberikan kepada rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Meski saat ini DPR sedang memasuki masa reses, Ketua DPR RI, Puan Maharani berjanji untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MASUDIN NUR ROHMAN

Sekretaris Desa

SYAFRUDIN

Kaur Keuangan

DARWATI

Kaur Umum TU dan Perencanaan

MUKHAMAD SAMSUDIN

Kasi Pelayanan

AKHMAD FAIZUN

Kasi Pemerintahan

MUH SODIK

Kadus 1

SUDARSONO

Kadus 2

MIDCHAL CHAIRUDIN

Kasi Kesra

FARENANDA KUSUMA WARDANI

Kadus 3

RATNA PRATIWI, S.Ak.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lungge

Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.672.521.430,00Rp 659.317.909,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.845.378.385,00Rp 216.940.878,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.047.485,00Rp 183.452.220,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.800.000,00Rp 16.500.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 859.669.000,00Rp 500.078.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 29.646.600,00Rp 5.929.300,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 326.511.500,00Rp 134.940.970,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 199.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.894.330,00Rp 1.869.039,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.872.107,00Rp 117.741.278,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.085.288.686,00Rp 71.324.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 103.576.912,00Rp 875.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.585.500,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 134.055.180,00Rp 27.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.343946897302749
Longitude:110.20339071750642

Desa Lungge, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa