Desa Lungge

Kec. Temanggung
Kab. Temanggung - Jawa Tengah

Info

Artikel

Mengenal Lebih Jauh Tentang APBDes

Administrator

17 Oktober 2023

63 Kali dibuka

Pengertian APBDes

APBDes  (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur slot777 penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.

APBDes meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa, dan pembiayaan desa yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non-fisik. Pendapatan desa dapat berasal dari sumber-sumber seperti pajak dan retribusi, dana alokasi umum, dana desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Sedangkan, belanja desa dapat digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan pembinaan kelembagaan desa.

Tujuan Penyusunan APBDes

Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Fungsi APBDes

Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penyusunan APBDes sangat penting:

  1. Memastikan penggunaan anggaran untuk membuat rencana pengeluaran dan pendapatan yang tepat dan efisien, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menyusun APBDes, desa dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana dana desa digunakan.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat: APBDes dapat menjadi alat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dan memiliki peran yang lebih aktif dalam pembangunan desa.
  4. Membantu memprioritaskan kegiatan pembangunan: APBDes memungkinkan desa untuk membuat prioritas dalam penggunaan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat desa dapat mendapatkan prioritas utama.

Dengan demikian, penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Adapun siklus APBDes sebagai berikut yaitu : 

  1. Musyawarah desa (MusDes) yang pimpin oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni di tahun sebelumnya untuk merencanakan target desa dan pencapaian desa yang ingin dicapai di tahun berikutnya. Hasil musyawarah desa dibuatkan berita acara oleh BPD dan Kepala Desa membuat SK untuk pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, mulai disusun pada bulan Juni (Permendes 21 tahun 2020). Dan penetapan RKP Desa paling lambat ditetapkan pada bulan September (Permendes 21 tahun 2020) di tahun tersebut. Dengan memperhatikan pagu indikatif yang ada di Pemerintah Kabupaten 
  3. APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan. (PP 43 : 101 (4))
  4. Realisasi APBDes dilaksanakan pada tahun berikutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni atau sampai dengan bulan Desember di tahun berikutnya, atau menyesuaikan dengan RKP Desa dan APBDes yang sudah dirancang dan dibuat di tahun sebelumnya.

Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes (RAPBDes).
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka. Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes. Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.

Aturan penyusunan APBDes secara lebih detail ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MASUDIN NUR ROHMAN

Sekretaris Desa

SYAFRUDIN

Kaur Keuangan

DARWATI

Kaur Umum TU dan Perencanaan

MUKHAMAD SAMSUDIN

Kasi Pelayanan

AKHMAD FAIZUN

Kasi Pemerintahan

MUH SODIK

Kadus 1

SUDARSONO

Kadus 2

MIDCHAL CHAIRUDIN

Kasi Kesra

FARENANDA KUSUMA WARDANI

Kadus 3

RATNA PRATIWI, S.Ak.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lungge

Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.672.521.430,00Rp 659.317.909,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.845.378.385,00Rp 216.940.878,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 174.047.485,00Rp 183.452.220,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.800.000,00Rp 16.500.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 859.669.000,00Rp 500.078.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 29.646.600,00Rp 5.929.300,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 326.511.500,00Rp 134.940.970,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 199.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.894.330,00Rp 1.869.039,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.872.107,00Rp 117.741.278,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.085.288.686,00Rp 71.324.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 103.576.912,00Rp 875.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.585.500,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 134.055.180,00Rp 27.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.343946897302749
Longitude:110.20339071750642

Desa Lungge, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa